PP
TRANSPLANTASI ORGAN DAN JARINGAN TUBUH
Pasal 13
BAB 2 — TRANSPLANTASI ORGAN
Dalam hal Pendonor hanya akan mendonorkan Organ tubuhnya kepada Resipien hubungan darah atau suami/istri dengan Pendonor, persyaratan administratif calon Pendonor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 harus disertai dengan keterangan hubungan darah atau suami/istri dengan Resipien dari perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kependudukan dan catatan sipil.
