PP
TRANSPLANTASI ORGAN DAN JARINGAN TUBUH
Pasal 14
BAB 2 — TRANSPLANTASI ORGAN
Persyaratan medis calon Pendonor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b berupa pemeriksaan medis awal dan skrining di rumah sakit yang ditetapkan sebagai penyelenggara Transplantasi Organ dalam rangka memastikan kelayakan sebagai Pendonor dilihat dari segi kesehatan Pendonor.
