PP
TRANSPLANTASI ORGAN DAN JARINGAN TUBUH
Pasal 15
BAB 2 — TRANSPLANTASI ORGAN
(1) Persyaratan untuk terdaftar sebagai calon Resipien
paling sedikit terdiri atas:
- memiliki keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan di rumah sakit tentang adanya indikasi medis untuk dilakukan Transplantasi Organ;
- bersedia . .
SK No 081795 A
PRESIDEN
- bersedia membayar paket biaya Transplantasi Organ baik secara mandiri atau melalui asuransi penjaminnya;
- memahami indikasi, kontraindikasi, risiko, dan prosedur Transplantasi Organ, serta memberikan persetujuan dilakukannya Transplantasi Organ; dan
- bersedia tidak melakukan pembelian Organ maupun melakukan perjanjian dengan calon Pendonor yang bermakna jual beli atau pemberian imbalan.
(2) Paket biaya Transplantasi Organ sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
- biaya pemeriksaan kelayakan dan kecocokan antara Resipien dan Pendonor;
- biaya operasi Transplantasi Organ bagi Pendonor dan Resipien;
- biaya perawatan pascaoperasi Transplantasi Organ bagi Pendonor dan Resipien; dan
- iuran atau dana jaminan kesehatan dan jaminan kematian bagi Pendonor.
(3) Dalam hal Resipien tidak mampu maka paket biaya
Transplantasi Organ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan bantuan sesuai dengan mekanisme jaminan kesehatan nasional penerima bantuan iuran.
