PP
TRANSPLANTASI ORGAN DAN JARINGAN TUBUH
Pasal 16
BAB 2 — TRANSPLANTASI ORGAN
(1) Orang yang belum pernah mendaftar sebagai
Pendonor, dapat menjadi Pendonor mati batang otak/mati otak saat yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia dan jika keluarga terdekat memberikan persetuj uan.
(2) Ketentuan .
SK No 067843 A
PRES IDEN
(2) Ketentuan mengenai keluarga terdekat dan
mekanisme persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 berlaku secara mutatis mutandis terhadap keluarga terdekat memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
