PP
TRANSPLANTASI ORGAN DAN JARINGAN TUBUH
Pasal 17
BAB 2 — TRANSPLANTASI ORGAN
(1) Pendaftaran terhadap setiap calon Pendonor dan
calon Resipien yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sampai dengan Pasal 16 dilakukan melalui sistem yang dibentuk oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
(2) Kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan harus melakukan verifikasi dokumen persyaratan calon Pendonor dan calon Resipien yang telah terdaftar.
(3) Calon Pendonor yang telah terverifikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan dinyatakan memenuhi persyaratan berhak mendapatkan identitas sebagai calon Pendonor.
