PP
TRANSPLANTASI ORGAN DAN JARINGAN TUBUH
Pasal 18
BAB 2 — TRANSPLANTASI ORGAN
(1) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17 dilakukan pengelolaan data calon Resipien dan calon Pendonor. (21 Pengelolaan data calon Resipien dan calon Pendonor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa urutan daftar tunggu calon Resipien untuk dipasangkan dengan calon Pendonor.
