PP
TRANSPLANTASI ORGAN DAN JARINGAN TUBUH
Pasal 10
BAB 2 — TRANSPLANTASI ORGAN
Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dilakukan terhadap setiap calon Pendonor setelah memenuhi persyaratan:
- administratif; dan
- medis.
Pasal 1 1
Persyaratan administratif calon Pendonor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a meliputi:
- berbadan sehat dibuktikan dengan surat keterangan sehat;
- berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun;
- membuat pernyataan tertulis tentang kesediaan menyumbangkan Organ tubuhnya secara sukarela tanpa meminta imbalan;
- mendapat persetujuan keluarga terdekat;
- memahami indikasi, kontraindikasi, risiko, prosedur Transplantasi Organ, panduan hidup pascaoperasi Transplantasi Organ, dan pernyataan persetujuannya; dan
- membuat pernyataan tidak melakukan penjualan Organ maupun melakukan perjanjian dengan Resipien yang bermakna jual beli atau pemberian imbalan.
