PP
TRANSPLANTASI ORGAN DAN JARINGAN TUBUH
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pengaturan Transplantasi Organ dan Jaringan tubuh bertujuan untuk:
- menjamin keamanan, keselamatan, kesukarelaan, kemanfaatan, dan keadilan dalam pelayanan Transplantasi Organ dan Jaringan tubuh bagi Pendonor maupun Resipien; b.meningkatkan... SK No 081789 A
PRESIDEN
- meningkatkan donasi dan ketersediaan Organ dan Jaringan tubuh sebagai upaya penyembuhan penyakit, pemulihan kesehatan, dan peningkatan kualitas hidup;
- memberikan perlindungan atas martabat, privasi, dan kesehatan manusia; dan
- melindungi martabat dan kehormatan Pendonor dan Resipien.
