PP
TRANSPLANTASI ORGAN DAN JARINGAN TUBUH
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Transplantasi Organ dan/atau Jaringan tubuh
dilakukan hanya untuk tujuan kemanusiaan dan dilarang untuk dikomersialkan.
(2) Organ dan/atau Jaringan tubuh sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari Pendonor dengan sukarela.
(3) Organ dan/atau Jaringan tubuh sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilarang diperjualbelikan dengan dalih apapun.
