PP
TRANSPLANTASI ORGAN DAN JARINGAN TUBUH
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pemerintah Pusat a.ri Pemerintah Daerah
bertanggung jawab atas penyelenggaraan Transplantasi Organ dan Jaringan tubuh.
(2) Tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan sebagai upaya untuk meningkatkan donasi dan ketersediaan Organ dan Jaringan.
(3) Fasilitas pelayanan kesehatan harus mendukung
upaya meningkatkan donasi dan ketersediaan Organ dan Jaringan melalui kegiatan pengerahan Pendonor.
(4) Pengerahan.
SK No 081790 A
PRESIDEN
(4) Pengerahan Pendonor sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) berupa fasilitasi pembuatan wasiat medik dan kegiatan pengerahan Pendonor lain.
Bagian Kesatu Rumah Sakit Penyelenggara Transplantasi Organ
