PP
TRANSPLANTASI ORGAN DAN JARINGAN TUBUH
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: dan 1. Transplantasi adalah pemindahan organ jaringan dari pendonor ke resipien guna penyembuhan penyakit Can pemulihan kesehatan resipien.
- Organ SK No 081788 A
PRES IDEN
- Organ adalah kelompok beberapa jaringan yang bekerja sama untuk melakukan fungsi tertentu dalam tubuh.
- Jaringan adalah kumpulan sel yang mempunyai bentuk dan faal/fungsi yang sama dan tertentu, yang berdasarkan kemampuan regeneratifnya terdiri atas jaringan yang dapat pulih kembali dan jaringan yang tidak dapat pulih kembali.
- Pendonor adalah orang yang menlrumbangkan Organ dan/atau Jaringan tubuhnya kepada resipien untuk tujuan penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan resipien.
- Resipien adalah orang yang menerima Organ dan/atau Jaringan tubuh Pendonor untuk tujuan penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan.
- Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
- Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
