PP
TRANSPLANTASI ORGAN DAN JARINGAN TUBUH
Pasal 5
BAB 2 — TRANSPLANTASI ORGAN
(1) Transplantasi Organ hanya dapat diselenggarakan di
rumah sakit yang ditetapkan oleh Menteri. (21 Untuk dapat ditetapkan sebagai rumah sakit penyelenggara Transplantasi Organ sebagaimana dimaksud pada ayat (1), rumah sakit harus memenuhi persyaratan paling sedikit terdiri atas:
- terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- memiliki tim Transplantasi, yang beranggotakan dokter, dokter spesialis, dan tenaga kesehatan lain yang memiliki kompetensi dan kewenangan di bidang Transplantasi Organ; dan
- memiliki sarana dan prasarana yang mendukung pelaksanaan penyelenggaraan Transplantasi Organ.
(3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b dan huruf c dilaksanakan berdasarkan jenis masing-masing Transplantasi Organ.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai rumah sakit
penyelenggara Transplantasi Organ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Kedua
SK No 081791 A
PRESIDEN
Bagian Kedua Pendonor dan Resipien
