PP
TRANSPLANTASI ORGAN DAN JARINGAN TUBUH
Pasal 6
BAB 2 — TRANSPLANTASI ORGAN
(1) Pendonor pada Transplantasi Organ terdiri atas:
- Pendonor hidup; dan
- Pendonor mati batang otak/mati otak.
(2) Pendonor hidup sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a merupakan Pendonor yang Organ
tubuhnya diambil pada saat yang bersangkutan masih hidup.
(3) Pendonor mati batang otaklmati otak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Pendonor yang Organ tubuhnya diambil pada saat yang bersangkutan telah dinyatakan mati batang otak/mati otak di rumah sakit, yang proses penentuannya harus memenuhi standar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
