Pasal 7
BAB 2 — TRANSPLANTASI ORGAN
(1) Pendonor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(1) berasal dari:
- Pendonor yang memiliki hubungan darah atau suami/istri; atau
- Pendonor yang tidak memiliki hubungan darah, dengan Resipien.
(2) Pendonor yang memiliki hubungan darah atau
suami/istri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat mendonorkan Organ tubuhnya untuk Resipien yang memiliki hubungan darah atau suami/istri dengan Pendonor.
(3) Hubungan
SK No 081792 A
PRESIDEN REPUtsLIK INDONESIA
(3) Hubungan darah sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) berupa ayah kandung, ibu kandung, anak
kandung, dan saudara kandung Pendonor.
(4) Pendonor sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mendonorkan Organ tubuhnya kepada Resipien hasil seleksi sesuai urutan daftar tunggu, kecuali bagi Pendonor yang memiliki hubungan darah atau suami/ istri dengan Resipien.
(5) Urutan daftar tunggu sebagaimana dimaksud pada
ayat (41 disusun dengan memperhatikan kebutuhan medis Resipien.
