PP
TRANSPLANTASI ORGAN DAN JARINGAN TUBUH
Pasal 8
BAB 2 — TRANSPLANTASI ORGAN
(1) Setiap pasien yang membutuhkan Transplantasi
Organ dapat menjadi calon Resipien.
(2) Calon Resipien sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan pasien dengan:
- indikasi medis; dan
- tidak memiiiki kontraindikasi medis, untuk dilakukan Transplantasi Organ.
Bagian Ketiga Tata Cara Pelaksanaan
