Pasal 34
BAB 3 — TRANSPLANTASI JARINGAN
(1) Bank Jaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
30 dapat terintegrasi dengan rumah sakit penyelenggara Transplantasi Jaringan atau mandiri di luar rumah sakit penyelenggara Transplantasi Jaringan.
(2) Bank . .
SK No 081807 A
PRES IDEN
-2t-
(2) Bank Jaringan mandiri di luar rumah sakit
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki perjanjian kerja sama dengan rumah sakit penyelen ggar a Transplantasi Jaringan.
(3) Bank Jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat {1)
bertugas menyediakan Jaringan yang bermutu untuk pelayanan Transplantasi Jaringan.
(4) Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), bank Jaringan menyeienggarakan fungsi:
- pengerahanPendonor;
- pendaftaran calon Pendonor dan calon Resipien;
- seleksi Pendonor melalui pemeriksaan kesehatan yang meliputi pemeriksaan fisik dan laboratorium;
- pengambilan Jaringan dan penyimpanan sementara serta pemulihan kondisi fisik Pendonor;
- pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pelabelan, dan sterilisasi Jaringan, serta pemeliharaan;
- pengendalian mutu Jaringan;
- pendistribusian Jaringan;
- pencatatan dan pendokumentasian;
- pendidikan dan pelatihan; dan
- penelitian dan pengembangan.
(5) Selain bertugas menyediakan Jaringan yang
bermutu untuk Transplantasi .Iaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), bank Jaringan dapat menyediakan sel.
(6) Ketentuan
SK No 081808 A
PRESIDEN
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai bank Jaringan
diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kedua Fasilitas Pelayanan Kesehatan Penyelenggara Transplantasi Jaringan
