PP
TRANSPLANTASI ORGAN DAN JARINGAN TUBUH
Pasal 35
BAB 3 — TRANSPLANTASI JARINGAN
(1) Transplantasi Jaringan hanya diselenggarakan di
fasilitas pelayanan kesehatan berupa:
- rumah sakit atau klinik utama untuk Transplantasi Jaringan mata; dan
- rumah sakit untuk Transplantasi Jaringan tubuh lain.
(2) Fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan dan standar.
(2) (3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
berupa memiliki tenaga kesehatan dengan kompetensi dan kewenangan di bidang Transplantasi Jaringan.
(3) (4) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
dilaksanakan berdasarkan penyelenggaraan masing- masing Transplantasi Jaringan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan
standar sebagaimana dimaksud pada ayat (21 sampai dengan ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga
SK No 081809 A
PRESIDEN
Bagian Ketiga Transplantasi Jaringan Mata
Paragraf 1 Umum
