PP
TRANSPLANTASI ORGAN DAN JARINGAN TUBUH
Pasal 64
BAB 5 — PERAN SERTA MASYARAKAT
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam
penyelenggaraan Transplantasi Organ dan Jaringan tubuh melalui kegiatan:
- promosi dan sosialisasi Transplantasi Organ dan Jaringan tubuh;
- melakukan komunikasi, informasi, dan edukasi mengenai Transplantasi Organ dan Jaringan tubuh; dan
- mencegah terjadinya jual beli Organ dan Jaringan tubuh.
(2) Kegiatan promosi dan sosialisasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan bersama dengan tokoh agama, tokoh masyarakat, pendidik, pekerja sosial, penggiat pembela konsumen, dan penggiat promosi kesehatan.
(3) Mencegah terjadinya jual beli Organ dan Jaringan
tubuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan melalui pengaduan dan pelaporan.
SK No 081822A
PRESIDEN REPUtsUK INDONESIA
