PP
TRANSPLANTASI ORGAN DAN JARINGAN TUBUH
Pasal 65
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Orang yang dinyatakan meninggal dunia dan tidak
diketahui identitasnya, dapat menjadi Pendonor mati batang otaklrnati otak sehingga pemerintah dapat melakukan tindakan tertentu untuk memanfaatkan Organ tubuhnya untuk kepentingan Transplantasi.
(2) Pemanfaatan Organ tubuh orang yang dinyatakan
meninggal dunia dan tidak diketahui identitasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan upaya identifikasi terlebih dahulu.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan Organ
orang yang dinyatakan meninggal dunia dan tidak diketahui identitasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
