PP
TRANSPLANTASI ORGAN DAN JARINGAN TUBUH
Pasal 66
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Rumah sakit yang telah menyelenggarakan
, Transplantasi Organ sebelum Peraturan Pemerintah dengan ini diundangkan harus menyesuaikan ketentuan Peraturan Pemerintah ini dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
(2) Bank
SK No 081823 A
PRES IDEN
(21 Bank mata, bank Jaringan, dan fasilitas pelayanan kesehatan yang telah menyelenggarakan Transplantasi Jaringan sebelum Peraturan Pemerintah ini diundangkan harus menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
