PP
TRANSPLANTASI ORGAN DAN JARINGAN TUBUH
Pasal 68
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
