PP
TRANSPLANTASI ORGAN DAN JARINGAN TUBUH
Pasal 55
BAB 3 — TRANSPLANTASI JARINGAN
(1) Bank Jaringan membuat daftar tunggu Resipien dan
melaporkan kepada Menteri secara berkala setiap bulan.
(1) (21 Daftar tunggu sebagaimana dimaksud pada ayat
merupakan urutan Resipien untuk memperoleh Jaringan.
