PP
TRANSPLANTASI ORGAN DAN JARINGAN TUBUH
Pasal 56
BAB 3 — TRANSPLANTASI JARINGAN
Pendonor (1) Penyiapan Jaringan tubuh lain dari
(1) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat
sesuai huruf b dilakukan oleh bank Jaringan standar. Pendonor (2) Pengambilan Jaringan tubuh lain dari hidup hanya dapat dilakukan oleh rumah sakit yang memiliki bank Jaringan atau rumah sakit yang bekerjasama dengan bank Jaringan.
