PP
TRANSPLANTASI ORGAN DAN JARINGAN TUBUH
Pasal 57
BAB 3 — TRANSPLANTASI JARINGAN
(1) Operasi Transplantasi Jaringan tubuh lain dan
penatalaksanaan pascaoperasi Transplantasi Jaringan tubuh lain sebagaimana dimaksud dalhm
Pasal 50 ayat (1) huruf c dilakukan oieh dokter
penanggung jawab pasien di rumah sakit penyelenggara sesuai standar.
(2) Penatalaksanaan.
SK No 081818 A
PRES IDEN
(2) Penatalaksanaan pascaoperasi Transplantasi
Jaringan tubuh lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan terhadap Resipien melalui monitoring dan evaluasi.
Bagian Kelima Hak dan Kewajiban Pendonor dan Resipien
