PP
TRANSPLANTASI ORGAN DAN JARINGAN TUBUH
Pasal 58
BAB 3 — TRANSPLANTASI JARINGAN
(1) Setiap Pendonor pada Transplantasi Jaringan
berhak dijaga kerahasiaan identitas dan hdsil pemeriksaan kesehatannya.
(2) Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditemukan kelainan atau penyakit tertentu, Pendonor dapat meminta pemberitahuan hasil pemeriksaan kesehatan dengan tetap terjaga kerahasiaannya.
(3) Setiap Pendonor pada Transplantasi Jaringan
berkewajiban memberikan informasi yang jujur, lengkap, dan akurat sesuai dengan kemampuan dan pengetahuannya tentang masalah kesehatannya'
