PP
TRANSPLANTASI ORGAN DAN JARINGAN TUBUH
Pasal 59
BAB 3 — TRANSPLANTASI JARINGAN
(1) Setiap Resipien pada Transplantasi Jaringan berhak
mengetahui urutan daftar tunggu calon Resipien untuk memperoleh Jaringan.
(2) Setiap Resipien pada Transplantasi Jaringan
berkewajiban:
- mengikuti prosedur pelaksanaan Transplantasi Jaringant
. o. membayar
SK No 081819 A
PRES IDEN REPUtsUK INDONESIA
b membayar seluruh biaya penyelenggaraan Transplantasi Jaringan, baik secara mandiri atau melalui asuransi penjaminnya; dan C mengganti biaya pemrosesan dan biaya pengembangan Jaringan.
Bagian Keenam Pendanaan
