PP
TRANSPLANTASI ORGAN DAN JARINGAN TUBUH
Pasal 60
BAB 3 — TRANSPLANTASI JARINGAN
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat
memberikan bantuan pendanaan pengembangan bank mata dan bank Jaringan.
(2) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berasal dari sumber:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
- anggaran pendapatan dan belanja daerah; danlatau
- sumber lain yang tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pendanaan yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dipergunakan untuk bank mata, bank Jaringan, dan fasilitas pelayanan kesehatan penyelenggara milik Pemerintah Pusat. (41 Pendanaan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dipergunakan untuk bank mata, bank Jaringan, dan fasilitas pelayanan kesehatan penyelenggara milik Pemerintah Daerah.
Pasal61...
SK No 081820 A
PRESIDEN
