PP
TRANSPLANTASI ORGAN DAN JARINGAN TUBUH
Pasal 61
BAB 3 — TRANSPLANTASI JARINGAN
(1) Bank mata dan bank Jaringan dapat menetapkan
biaya pemrosesan dan biaya pengembangan Jaringan dari Resipien sesuai dengan nilai keekonomian, dengan mengacu pola biaya pemrosesan. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pola biaya pemrosesan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan biaya pengembangan Jaringan diatur dengan Peraturan Menteri.
