PP
TRANSPLANTASI ORGAN DAN JARINGAN TUBUH
Pasal 62
BAB 4 — SISTEM INFORMASI TRANSPLANTASI
(1) Dalam rangka mendukung penyelenggaraan
Transplantasi Organ dan Jaringan tubuh, dibentuk sistem informasi Transplantasi. (21 Sistem informasi Transplantasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terintegrasi dengan sistem informasi kesehatan.
(3) Sistem informasi Transplantasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menyediakan data dan informasi terkait penyelenggaraan Transplantasi Organ dan Jaringan tubuh, wadah dan sarana komunikasi bagi masyarakat, bank mata, bank Jaringan, dan fasilitas pelayanan kesehatan penyelenggara Transplantasi Organ dan Jaringan tubuh.
