PP
TRANSPLANTASI ORGAN DAN JARINGAN TUBUH
Pasal 37
BAB 3 — TRANSPLANTASI JARINGAN
(1) Pendonor pada Transplantasi Jaringan mata berupa
Pendonor mati klinis/ konvensional.
(2) Pendonor mati klinis/konvensional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan Pendonor yang Jaringan tubuhnya diambil pada saat yang bersangkutan telah dinyatakan meninggal dunia.
(3) Pernyataan meninggal dunia pada Pendonor mati
klinis/konvensional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada kondisi telah berhentinya fungsi sistem jantung-sirkulasi dan sistem pernafasan terbukti secara permanen, yang proses penentuannya harus memenuhi standar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
