Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Rawa adalah wadah air beserta air dan daya air yang terkandung di dalamnya, tergenang secara terus menerus atau musiman, terbentuk secara alami di lahan yang relatif datar atau cekung dengan endapan mineral atau gambut, dan ditumbuhi vegetasi, yang merupakan suatu ekosistem.
Konservasi . . .
Konservasi Rawa adalah upaya memelihara keberadaan serta keberlanjutan keadaan, sifat, dan fungsi Rawa agar senantiasa tersedia dalam kuantitas dan kualitas yang memadai untuk memenuhi kebutuhan makhluk hidup, baik pada waktu sekarang maupun generasi yang akan datang.
Pengembangan Rawa adalah upaya untuk meningkatkan kemanfaatan fungsi sumber daya air pada Rawa.
Pengendalian Daya Rusak Air pada Rawa adalah upaya untuk mencegah, menanggulangi, dan memulihkan kerusakan kualitas lingkungan hidup pada Rawa agar tidak menimbulkan kerugian bagi kehidupan.
Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
Kawasan Budi Daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
Pengaturan Tata Air adalah sistem pengelolaan air pada Rawa beserta prasarananya untuk mendukung kegiatan budi daya.
Irigasi Rawa adalah usaha penyediaan, pengaturan, dan pembuangan air melalui jaringan Irigasi Rawa pada Kawasan Budi Daya pertanian.
Sistem Irigasi Rawa adalah kesatuan pengelolaan Irigasi Rawa yang terdiri atas prasarana jaringan Irigasi Rawa, air pada jaringan Irigasi Rawa, manajemen Irigasi Rawa, kelembagaan pengelolaan Irigasi Rawa, dan sumber daya manusia.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sumber daya air.
Orang . . .
- Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, masyarakat adat, dan badan usaha.
Pasal 2
Rawa perlu diatur karena Rawa merupakan sumber cadangan air untuk kehidupan, sebagai penyelamat tersimpannya cadangan karbon oleh gambut yang ada di dalamnya, serta memiliki keanekaragaman habitat flora dan fauna.
Cadangan karbon yang berada dalam gambut tidak berperan sebagai emitter gas rumah kaca bilamana kondisinya selalu lembab, jenuh air sampai dengan tergenang air.
Pasal 3
Pengelolaan Rawa dilakukan secara menyeluruh, terpadu, dan berwawasan lingkungan dengan tujuan untuk mewujudkan kemanfaatan fungsi Rawa yang berkelanjutan dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Pasal 4
Ayat (1) Cukup jelas.
Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan “masih alami” adalah Rawa yang belum tersentuh intervensi manusia, misalnya pembuatan tata air, permukiman, atau berubahnya vegetasi alami.
Huruf b Yang dimaksud dengan “telah dikembangkan” adalah Rawa yang telah tersentuh intervensi manusia, misalnya pembuatan tata air atau permukiman.
Pasal 5
(1) Rawa ditetapkan sebagai Rawa pasang surut apabila
memenuhi kriteria:
- terletak di tepi pantai, dekat pantai, muara sungai, atau dekat muara sungai; dan
- tergenangi air yang dipengaruhi pasang surut air laut.
(2) Rawa ditetapkan sebagai Rawa lebak apabila memenuhi
kriteria:
- terletak jauh dari pantai; dan
- tergenangi air akibat luapan air sungai dan/atau air hujan yang menggenang secara periodik atau menerus.
Pasal 6 . . .
Pasal 6
(1) Penetapan Rawa dimulai dengan melakukan inventarisasi
Rawa.
(2) Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui:
- citra satelit; dan/atau
- foto udara.
(3) Pelaksanaan inventarisasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan Peta Indikatif Sebaran Rawa Nasional sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(4) Dalam hal telah terdapat peta dasar, inventarisasi dapat
dilakukan melalui pengukuran lapangan.
Pasal 7
(1) Terhadap citra satelit dan/atau foto udara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dilakukan interpretasi dengan tahapan:
- mendelineasi citra satelit yang telah dikoreksi geometrik untuk menentukan:
- batas Rawa; dan
- kondisi tata guna lahan;
- memindahkan hasil delineasi citra satelit ke peta dasar yang diselenggarakan oleh instansi yang membidangi penyelenggaraan informasi geospasial dengan skala paling kecil 1:250.000; dan
- menentukan lokasi geografis Rawa berdasarkan wilayah sungai dan wilayah administratif pemerintahan melalui pembacaan peta dasar.
(2) Hasil interpretasi citra satelit dan foto udara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diverifikasi dengan cara penelusuran lapangan.
(3) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dievaluasi untuk mendapatkan peta:
- sebaran dan luas Rawa pasang surut yang masih alami dan yang telah dikembangkan; dan
- sebaran dan luas Rawa lebak yang masih alami dan yang telah dikembangkan.
(4) Hasil . . .
(4) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
digambarkan dalam peta Rawa dengan skala paling kecil 1:250.000.
Pasal 8
(1) Pengukuran lapangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (4) dilakukan melalui pengukuran polygon
dan pengukuran situasi.
(2) Hasil pengukuran polygon dan pengukuran situasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta Rawa dengan skala paling kecil 1:10.000.
Pasal 9
Peta Rawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) dan
Pasal 8 ayat (2) paling sedikit memuat informasi mengenai:
- batas wilayah administratif pemerintahan;
- batas wilayah sungai;
- sebaran dan luas Rawa pasang surut alami dengan berbagai karakteristiknya;
- sebaran dan luas kawasan yang telah dibudidayakan pada Rawa pasang surut dengan berbagai karakteristiknya;
- sebaran dan luas Rawa lebak alami dengan berbagai karakteristiknya; dan
- sebaran dan luas kawasan yang telah dibudidayakan pada Rawa lebak dengan berbagai karakteristiknya.
Pasal 10
(1) Peta Rawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
digunakan untuk menetapkan fungsi Rawa.
(2) Fungsi Rawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
- fungsi lindung; atau
- fungsi budi daya.
(3) Rawa ditetapkan sebagai Rawa dengan fungsi lindung
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a apabila memenuhi kriteria:
- terdapat gambut dengan kriteria yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
- berada di hutan konservasi dan/atau hutan lindung; dan/atau
- terdapat spesies atau plasma nutfah endemik yang dilindungi.
(4) Rawa . . .
(4) Rawa yang tidak memenuhi kriteria sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sebagai Rawa dengan fungsi budi daya.
Pasal 11
Ayat (1) Cukup jelas.
Ayat (2) Rekomendasi teknis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan apabila pada Rawa terdapat gambut dan berada pada kawasan hutan. Rekomendasi teknis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup apabila pada Rawa terdapat gambut dan tidak berada pada kawasan hutan. Rekomendasi teknis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan apabila Rawa berada pada kawasan hutan dan tidak terdapat gambut.
Ayat (3) . . .
Ayat (3) Pencantuman dalam rencana tata ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota yang bersangkutan dimaksudkan agar keberadaan Rawa tampak dalam rencana tata ruang.
Pasal 12
(1) Rawa dengan fungsi lindung dapat diubah menjadi Rawa
dengan fungsi budi daya atau bukan Rawa.
(2) Perubahan fungsi Rawa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilakukan apabila:
- kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(3), tidak terpenuhi;
- terjadi perubahan rencana tata ruang wilayah; dan
- terjadi perubahan pola dan rencana pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai.
(3) Perubahan fungsi Rawa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
(4) Dalam hal Rawa sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
terdapat gambut dan/atau berada dalam kawasan hutan, perubahan fungsi Rawa ditetapkan oleh Menteri berdasarkan rekomendasi teknis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan/atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.
Pasal 13 . . .
Pasal 13
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan Rawa diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 14
(1) Pengelolaan Rawa dilakukan oleh:
- Menteri, untuk Rawa yang berada pada wilayah sungai lintas provinsi, wilayah sungai lintas negara, dan wilayah sungai strategis nasional;
- gubernur, untuk Rawa yang berada pada wilayah sungai lintas kabupaten/kota; dan
- bupati/walikota, untuk Rawa yang berada pada wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota.
(2) Pengelolaan Rawa dilakukan berdasarkan rencana
pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai yang telah ditetapkan.
Pasal 15
(1) Pengelolaan Rawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal
14 meliputi:
- Konservasi Rawa;
- Pengembangan Rawa; dan
- Pengendalian Daya Rusak Air pada Rawa.
(2) Pengelolaan Rawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan tahapan:
- perencanaan;
- pelaksanaan kegiatan; dan
- pemantauan dan evaluasi.
Bagian Kedua . . .
Bagian Kedua Konservasi Rawa
Paragraf 1 Umum
Pasal 16
Konservasi Rawa ditujukan untuk menjaga kelangsungan keberadaan Rawa, daya dukung Rawa, daya tampung Rawa, dan fungsi Rawa. Yang dimaksud dengan “keberadaan Rawa” adalah terjaganya Rawa termasuk potensi yang terkandung di dalamnya. Yang dimaksud dengan “daya dukung Rawa” adalah kemampuan Rawa untuk mendukung perikehidupan manusia dan ekosistem Rawa. Yang dimaksud dengan “daya tampung Rawa” adalah kemampuan Rawa untuk menyimpan dan/atau menyerap air, zat, energi, dan/atau komponen lain yang masuk atau dimasukkan kedalamnya. Huruf a Yang dimaksud dengan “pelindungan Rawa” adalah upaya pengamanan Rawa dari kerusakan yang ditimbulkan akibat tindakan manusia atau gangguan yang disebabkan oleh daya alam. Yang dimaksud dengan “pelestarian Rawa” adalah rangkaian upaya untuk memelihara kelangsungan, daya dukung, dan daya tampung lingkungan hidup pada Rawa.
Huruf b Yang dimaksud dengan “pengawetan air pada Rawa” adalah upaya pemeliharaan keberadaan dan ketersediaan air Rawa atau kualitas air Rawa agar tersedia sesuai dengan fungsi dan manfaatnya. Huruf c Cukup jelas.
Pasal 17
Huruf a Yang dimaksud dengan “fungsi Rawa sebagai resapan air” adalah fungsi Rawa sebagai wadah penyimpan air. Yang dimaksud dengan “fungsi Rawa sebagai daerah tangkapan air” adalah fungsi Rawa yang berfungsi sebagai penampung air. Untuk Rawa pasang surut, tangkapan air dapat diperankan oleh kubah gambut. Huruf b Pengendalian pemanfaatan Rawa untuk Rawa dengan fungsi budi daya dimaksudkan untuk melindungi Rawa sebagai sumber air.
Huruf c Cukup jelas.
Pasal 18 . . .
Pasal 18
Ayat (1) Yang dimaksud dengan “fungsi Rawa sebagai resapan air dan daerah tangkapan air” adalah Rawa yang berfungsi sebagai penampung air atau retensi air.
Yang dimaksud dengan “Rawa dengan fungsi lindung” adalah Rawa yang karena sifat biofisiknya ditetapkan sebagai Kawasan Lindung.
Ayat (2) Yang dimaksud dengan “peraturan perundang-undangan” adalah peraturan pemerintah mengenai pengelolaan sumber daya air.
Pasal 19
(1) Pengendalian pemanfaatan Rawa dengan fungsi budi
daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b dilakukan pada Rawa bergambut dan Rawa tidak bergambut.
(2) Pengendalian . . .
(2) Pengendalian pemanfaatan Rawa dengan fungsi budi
daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pengaturan:
- muka air; dan
- sirkulasi air.
Pasal 20
Pengaturan muka air dilakukan untuk menjaga gambut pada lapisan permukaan tetap lembab.
Lembab adalah kondisi gambut yang masih bersifat suka air (hydrophilic). Sifat hydrophilic merupakan kondisi gambut yang tidak mudah terbakar sehingga dapat menekan emisi gas rumah kaca.
Huruf a Cukup jelas.
Huruf b Karakteristik hidrotopografi Rawa lebak terdiri atas:
Rawa lebak pematang adalah Rawa lebak dengan lama genangan air kurang dari 3 (tiga) bulan dalam setahun;
Rawa . . .
- Rawa lebak tengahan adalah Rawa lebak dengan lama genangan air 3 (tiga) sampai 6 (enam) bulan dalam setahun; dan
- Rawa lebak dalam adalah Rawa lebak dengan lama genangan air lebih dari 6 (enam) bulan dalam setahun.
Pasal 21
Pengaturan sirkulasi air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b dilakukan dengan cara mengganti air secara periodik sesuai dengan tingkat kemasamannya dan kegaramannya.
Pasal 22
(1) Pengendalian pemanfaatan Rawa dengan fungsi budi
daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dilakukan melalui pemantauan dan pengawasan.
(2) Pengendalian pemanfaatan Rawa dengan fungsi budi
daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 23
Dalam hal pada Rawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 21 terdapat gambut, pengendalian pemanfaatannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Pasal 24
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengendalian pemanfaatan Rawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 22 diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 25 . . .
Pasal 25
(1) Pengaturan sempadan Rawa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17 huruf c meliputi:
- penetapan sempadan Rawa; dan
- pengendalian pemanfaatan sempadan Rawa.
(2) Sempadan Rawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan zona yang berfungsi sebagai penyangga:
- antara Rawa fungsi lindung dengan Rawa fungsi budi daya;
- antara Rawa fungsi lindung dengan sungai, wilayah pesisir, dan/atau dengan ekosistem darat; dan/atau
- antara Rawa fungsi budi daya dengan sungai, wilayah pesisir, dan/atau dengan ekosistem darat.
Pasal 26
(1) Penetapan sempadan Rawa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a dilakukan oleh Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Dalam hal pada Rawa terdapat gambut, penetapan
sempadan Rawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan rekomendasi teknis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
(3) Dalam hal Rawa berada dalam kawasan hutan,
penetapan sempadan Rawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan rekomendasi teknis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.
Pasal 27
(1) Pengendalian pemanfaatan sempadan Rawa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf b dilakukan melalui:
pelarangan pemanfaatan sempadan Rawa kecuali untuk kegiatan tertentu atau bangunan utilitas; dan
pemantauan . . .
- pemantauan dan pengawasan pelaksanaan pemanfaatan sempadan Rawa.
(2) Kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a meliputi:
- kegiatan penelitian;
- kegiatan pengembangan ilmu pengetahuan; dan/atau
- upaya mempertahankan fungsi sempadan Rawa.
(3) Kegiatan tertentu atau bangunan utilitas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin dari Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 28
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan sempadan Rawa dan pengendalian pemanfaatan sempadan Rawa diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 3 Pengawetan Air pada Rawa
Pasal 29
Pengawetan air pada Rawa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 huruf b dilakukan pada Rawa dengan fungsi lindung
dan Rawa dengan fungsi budi daya.
Pasal 30
Pengawetan air pada Rawa dengan fungsi lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 31
(1) Pengawetan air pada Rawa dengan fungsi budi daya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dilakukan pada Rawa yang:
- masih alami; dan
- telah dikembangkan.
(2) Pengawetan . . .
(2) Pengawetan air pada Rawa yang masih alami
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara pelindungan dan pengamanan kuantitas sumber daya air beserta ekosistemnya.
(3) Pengawetan air pada Rawa yang telah dikembangkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara:
- pembuatan prasarana yang berfungsi sebagai tampungan air;
- penghematan penggunaan air;
- pengendalian muka air; dan/atau
- pencegahan kehilangan air.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawetan
air pada Rawa dengan fungsi budi daya diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 4 Pencegahan Pencemaran Air pada Rawa
Pasal 32
(1) Pencegahan pencemaran air pada Rawa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 huruf c dilakukan melalui:
- pemantauan kualitas air pada Rawa;
- identifikasi dan inventarisasi sumber air limbah yang masuk ke Rawa;
- pelarangan pembuangan sampah ke Rawa;
- Pengaturan Tata Air; dan
- pengawasan air limbah yang masuk ke Rawa.
(2) Pencegahan pencemaran air pada Rawa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga Pengembangan Rawa
Pasal 33
Ayat (1) Yang dimaksud dengan “pengembangan sumber daya air” adalah upaya meningkatkan kemanfaatan sumber daya air guna memenuhi kebutuhan air baku untuk berbagai keperluan.
Ayat (2) Cukup jelas.
Ayat (3) Cukup jelas.
Ayat (4) . . .
Ayat (4) Huruf a Fungsi budi daya berbasis sumber daya air dapat berupa Kawasan Budi Daya pertanian dan/atau Kawasan Budi Daya nonpertanian.
Fungsi budi daya pertanian berbasis sumber daya air berupa daerah Irigasi Rawa antara lain areal persawahan, perkebunan, dan perikanan.
Fungsi budi daya nonpertanian berbasis sumber daya air berupa pengembangan kawasan yang fungsi, manfaat, dan keberadaannya didukung oleh prasarana Pengaturan Tata Air, misalnya berupa polder.
Huruf b Fungsi budi daya yang tidak berbasis sumber daya air antara lain kawasan industri, kawasan pemukiman, kawasan kuasa pertambangan, dan lapangan terbang.
Pasal 34
Ayat (1) Pengaturan Tata Air dalam ketentuan ini ditujukan untuk mendukung terciptanya kondisi lingkungan yang sesuai bagi terwujudnya Kawasan Budi Daya yang berkelanjutan. Pengaturan Tata Air dimaksudkan untuk mencegah drainase berlebihan agar:
- mencegah gambut menjadi kering tidak balik (irreversible drying) yang dapat menimbulkan degradasi gambut dan/atau terjadinya kebakaran (emisi gas rumah kaca); dan/atau
- mencegah tereksposenya lapisan pirit yang dapat menyebabkan meningkatnya daya rusak air akibat kemasaman yang berlebihan. Kegiatan pertanian dalam ketentuan ini misalnya tanaman pangan, perkebunan, perikanan, peternakan, dan tambak garam. Kegiatan nonpertanian dalam ketentuan ini misalnya transportasi, wilayah pertahanan, pariwisata, air baku, serta perumahan dan permukiman.
Ayat (2) Cukup jelas.
Pasal 35
(1) Pengembangan Rawa berbasis sumber daya air
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dapat dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan setiap orang.
(2) Dalam melaksanakan Pengembangan Rawa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), pengembang Rawa wajib:
- menyediakan prasarana Pengaturan Tata Air sesuai dengan keperluan pemanfaatannya;
- melaksanakan operasi dan pemeliharaan prasarana Pengaturan Tata Air; dan
- melaksanakan rehabilitasi prasarana Pengaturan Tata Air.
(3) Penyediaan . . .
(3) Penyediaan prasarana Pengaturan Tata Air sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan melalui tahapan:
- perencanaan teknis; dan
- pelaksanaan konstruksi.
(4) Dalam hal pelaksanaan konstruksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf b telah dinyatakan selesai dan berfungsi, dilakukan operasi dan pemeliharaan prasarana sumber daya air.
(5) Operasi dan pemeliharaan prasarana sumber daya air
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pada kawasan Pengembangan Rawa dapat dilaksanakan setelah memperoleh persetujuan audit kesiapan operasi dan pemeliharaan dari Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(6) Pelaksanaan operasi dan pemeliharaan prasarana
Pengaturan Tata Air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan melalui tahapan:
- perencanaan;
- pelaksanaan; dan
- pengawasan.
(7) Pelaksanaan rehabilitasi prasarana Pengaturan Tata Air
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilaksanakan melalui tahapan:
- perencanaan;
- pelaksanaan; dan
- pengawasan.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara audit kesiapan
operasi dan pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 36
(1) Pengembangan Rawa berbasis sumber daya air yang
dilakukan untuk kegiatan pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dilakukan dengan pengembangan dan pengelolaan Sistem Irigasi Rawa.
(2) Pengembangan dan pengelolaan Sistem Irigasi Rawa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
pengembangan jaringan Irigasi Rawa;
pengelolaan . . .
- pengelolaan jaringan Irigasi Rawa;
- pengelolaan air Irigasi Rawa;
- partisipasi masyarakat petani;
- pemberdayaan;
- pengelolaan aset jaringan Irigasi Rawa;
- kelembagaan pengelolaan Irigasi Rawa;
- koordinasi pengelolaan Sistem Irigasi Rawa;
- wewenang dan tanggung jawab; dan
- pengawasan.
(3) Pengembangan dan pengelolaan Sistem Irigasi Rawa
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 37
Pengembangan Rawa tidak berbasis sumber daya air antara lain meliputi kawasan industri, kawasan pemukiman, kawasan kuasa pertambangan, dan lapangan terbang.
Yang . . .
Yang dimaksud dengan “peraturan perundang-undangan” antara lain peraturan di bidang perhubungan, perumahan, energi dan sumber daya mineral, serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Pasal 38
Pengendalian Daya Rusak Air pada Rawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf c dilakukan pada Rawa yang:
- masih alami; dan/atau
- telah dikembangkan.
Pasal 39
Pengendalian Daya Rusak Air pada Rawa yang masih alami dilakukan dengan pengawasan dan pemantauan Rawa.
Pasal 40
(1) Pengendalian Daya Rusak Air pada Rawa yang telah
dikembangkan dilakukan dengan cara:
- pencegahan daya rusak air;
- penanggulangan daya rusak air; dan
- pemulihan akibat daya rusak air.
(2) Pencegahan . . .
(2) Pencegahan daya rusak air sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara:
- Pengaturan Tata Air; dan
- sosialisasi kepada masyarakat.
(3) Penanggulangan daya rusak air sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui kegiatan yang dapat mengurangi kerugian atau kerusakan yang lebih besar.
(4) Dalam hal daya rusak air sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mengakibatkan terjadinya kerusakan kualitas tanah, penanggulangan kerusakan kualitas tanah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pemulihan akibat daya rusak air sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan:
- penghentian sumber kerusakan dan pembersihan unsur perusak;
- restorasi; dan/atau
- cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Bagian Kelima Perencanaan
Pasal 41
(1) Rencana pengelolaan sumber daya air pada wilayah
sungai yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) ditindaklanjuti dengan melaksanakan studi kelayakan untuk menyusun program pengelolaan Rawa.
(2) Studi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mencakup masing-masing fungsi Rawa yang tercantum dalam rencana pengelolaan sumber daya air.
(3) Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun
dan ditetapkan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun oleh Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(4) Dalam . . .
(4) Dalam hal pada Rawa terdapat gambut dan/atau berada
pada kawasan hutan, program pengelolaan Rawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) disusun dan ditetapkan setelah berkoordinasi dengan instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan/atau instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.
Pasal 42
(1) Program yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 41 ayat (3) dirinci ke dalam rencana kegiatan.
(2) Penyusunan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) mempertimbangkan:
- manfaat dan dampak jangka panjang;
- kebutuhan hidup bagi masyarakat;
- penggunaan teknologi yang ramah lingkungan;
- biaya pengoperasian dan pemeliharaan yang efisien;
- ketahanan terhadap perubahan kondisi alam; dan
- keberlanjutan fungsi Rawa.
(3) Rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
- rencana kegiatan pengelolaan Rawa lebak; dan
- rencana kegiatan pengelolaan Rawa pasang surut.
Pasal 43
(1) Dalam hal program sebagaimana dimaksud dalam Pasal
42 ayat (1) belum ditetapkan karena belum ada rencana pengelolaan sumber daya air, kegiatan pengelolaan Rawa dilakukan berdasarkan:
- rencana pengelolaan Rawa pasang surut; dan/atau
- rencana kegiatan interim untuk pengelolaan Rawa lebak.
(2) Pengelolaan Rawa yang dilakukan berdasarkan rencana
kegiatan interim untuk pengelolaan Rawa lebak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak termasuk untuk kegiatan penyediaan prasarana Pengaturan Tata Air.
(3) Kegiatan . . .
(3) Kegiatan penyediaan prasarana Pengaturan Tata Air
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan berdasarkan rencana pengelolaan sumber daya air.
Pasal 44
(1) Rencana pengelolaan Rawa pasang surut sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf a disusun oleh Menteri.
(2) Rencana pengelolaan Rawa pasang surut sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan kesatuan hidrologi Rawa pasang surut.
(3) Dalam menyusun rencana pengelolaan Rawa pasang
surut sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri mengikutsertakan gubernur dan/atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(4) Rencana pengelolaan Rawa pasang surut sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) menjadi masukan bagi penyusunan dan/atau perubahan pola dan rencana pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai yang bersangkutan.
Pasal 45
(1) Rencana kegiatan interim untuk pengelolaan Rawa lebak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf b ditetapkan oleh Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Rencana kegiatan interim sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan setelah memperoleh pertimbangan dari wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai.
(3) Dalam hal wadah koordinasi pengelolaan sumber daya
air pada wilayah sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak atau belum terbentuk, pertimbangan diberikan oleh dewan sumber daya air provinsi.
Bagian Keenam . . .
Bagian Keenam Pelaksanaan Kegiatan
Pasal 46
Huruf a Yang dimaksud dengan “kegiatan fisik” adalah kegiatan pelaksanaan konstruksi prasarana konservasi, pengembangan, dan Pengendalian Daya Rusak Air pada Rawa.
Yang dimaksud dengan “kegiatan nonfisik” adalah kegiatan yang bersifat perangkat lunak antara lain pengaturan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian.
Huruf b Yang dimaksud dengan “prasarana Pengaturan Tata Air Rawa” adalah prasarana fisik yang dibangun untuk keperluan pengelolaan Rawa termasuk fasilitas pendukungnya, antara lain berupa:
- bangunan Pengaturan Tata Air;
- bangunan dan peralatan pemantau data hidrometeorologi dan hidrogeologi;
- bangunan dan peralatan pemantau data hidrologi dan kualitas air; dan
- bangunan dan peralatan pemantau data keanekaragaman hayati dan ekosistem.
Pasal 47
(1) Pelaksanaan kegiatan fisik dan nonfisik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 46 huruf a dapat dilakukan oleh masyarakat untuk kepentingan sendiri berdasarkan izin.
(2) Pemegang izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertanggung jawab atas operasi dan pemeliharaan kegiatan fisik.
(3) Dalam hal tertentu pelaksanaan kegiatan fisik dan
nonfisik dapat dilakukan tanpa izin.
Pasal 48
(1) Pelaksanaan kegiatan operasi dan pemeliharaan
prasarana Pengaturan Tata Air Rawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf b dilakukan melalui kegiatan:
- pengaturan dan pengalokasian air;
- pemeliharaan untuk pencegahan kerusakan dan/atau penurunan fungsi prasarana Pengaturan Tata Air Rawa; dan
- perbaikan terhadap kerusakan prasarana Pengaturan Tata Air Rawa.
(2) Pelaksanaan kegiatan pemeliharaan Rawa dilakukan
melalui penyelenggaraan kegiatan Konservasi Rawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 sampai dengan
Pasal 32, Pengembangan Rawa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 33 sampai dengan Pasal 37, dan Pengendalian Daya Rusak Air pada Rawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 sampai dengan Pasal 40.
(3) Ketentuan . . .
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara operasi dan
pemeliharaan prasarana Pengaturan Tata Air Rawa diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Ketujuh Pemantauan dan Evaluasi
Pasal 49
(1) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 ayat (2) huruf c dilakukan secara berkala dan
sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan melalui kegiatan pengamatan, pencatatan, dan evaluasi hasil pemantauan.
(3) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) digunakan sebagai masukan dalam peningkatan kinerja dan/atau peninjauan ulang rencana pengelolaan Rawa.
Pasal 50
(1) Menteri, gubernur, dan/atau bupati/walikota sesuai
dengan kewenangannya menyelenggarakan sistem informasi Rawa.
(2) Sistem informasi Rawa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan bagian dari sistem informasi sumber daya
air.
(3) Sistem informasi Rawa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi informasi mengenai:
- Rawa;
- prasarana dan sarana; dan
- institusi pengelola.
(4) Sistem informasi Rawa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus diperbaharui sesuai dengan kebutuhan.
(5) Sistem . . .
(5) Sistem informasi Rawa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bersifat terbuka serta dapat diakses oleh setiap orang
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 51
(1) Penyelenggaraan sistem informasi Rawa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dilaksanakan oleh unit pelaksana teknis yang membidangi sumber daya air wilayah sungai.
(2) Setiap orang dapat menyelenggarakan sistem informasi
yang terkait dengan Rawa untuk kepentingan sendiri.
(3) Informasi yang dihasilkan dari sistem informasi
sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus disampaikan kepada dan/atau dapat diakses oleh Menteri, gubernur, dan/atau bupati/walikota.
Pasal 52
(1) Informasi mengenai Rawa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 50 ayat (3) huruf a paling sedikit memuat:
- peta Rawa;
- rencana tata ruang;
- hidrometeorologi dan hidrogeologi;
- tata guna lahan;
- hidrologi dan kualitas air;
- satuan hidrologi Rawa pasang surut;
- ketersediaan dan kondisi sarana dan prasarana;
- keanekaragaman hayati dan ekosistemnya;
- kebijakan;
- kelembagaan; dan
- kegiatan sosial, ekonomi, dan budaya.
(2) Informasi mengenai prasarana dan sarana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf b paling sedikit memuat:
- prasarana Pengaturan Tata Air;
- prasarana transportasi air; dan
- peralatan sistem informasi.
(3) Informasi mengenai institusi pengelola sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf c paling sedikit memuat:
- nama penyelenggara sistem informasi; dan
- alamat penyelenggara sistem informasi.
Pasal 53 . . .
Pasal 53
Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan kemampuan sumber daya manusia yang ditugaskan menangani sistem informasi Rawa.
Pasal 54
(1) Penyelenggaraan sistem informasi Rawa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dilakukan dengan tahapan perencanaan, pelaksanaan, pengoperasian, pemeliharaan, dan evaluasi sistem informasi Rawa.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan sistem
informasi Rawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 55
(1) Setiap orang dan instansi pemerintah yang melakukan
kegiatan pada Rawa wajib memperoleh izin.
(2) Kegiatan pada Rawa yang wajib memperoleh izin
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- Pengembangan Rawa;
- pelaksanaan konstruksi untuk utilitas umum pada Rawa;
- pemanfaatan air Rawa, kecuali untuk kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat dalam sistem irigasi;
- pemanfaatan Rawa sebagai sumber air;
- pemanfaatan air Rawa di kawasan hutan;
- pembuangan air limbah ke Rawa;
- pengambilan komoditas tambang di Rawa; dan
- pemanfaatan prasarana Pengaturan Tata Air untuk transportasi.
(3) Izin . . .
(3) Izin Pengembangan Rawa sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a meliputi:
- izin prinsip untuk melakukan studi kelayakan pengembangan dan perencanaan teknis prasarana Pengaturan Tata Air;
- izin pelaksanaan konstruksi prasarana Pengaturan Tata Air; dan
- izin pemanfaatan prasarana Pengaturan Tata Air.
(4) Dalam hal kegiatan pada Rawa sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf b dan huruf c berada dalam kawasan hutan, diperlukan izin penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan.
Pasal 56
(1) Izin prinsip untuk Rawa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 55 ayat (3) huruf a diberikan oleh:
- Menteri, untuk Rawa yang berada pada wilayah sungai lintas provinsi, wilayah sungai lintas negara, dan wilayah sungai strategis nasional;
- gubernur, untuk Rawa yang berada pada wilayah sungai lintas kabupaten/kota; dan
- bupati/walikota, untuk Rawa yang berada pada wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota.
(2) Izin prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan berdasarkan rencana pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai yang telah ditetapkan.
(3) Dalam hal rencana pengelolaan sumber daya air pada
wilayah sungai belum ditetapkan, izin prinsip Pengembangan Rawa pasang surut dapat diberikan berdasarkan rencana pengelolaan Rawa pasang surut.
(4) Dalam hal Rawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berada dalam kawasan hutan, pemberian izin prinsip dilakukan setelah memperoleh rekomendasi teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan kecuali untuk kawasan hutan yang pengelolaannya telah dilimpahkan kepada badan usaha milik negara di bidang kehutanan.
Pasal 57 . . .
Pasal 57
(1) Studi kelayakan pengembangan dan perencanaan teknis
prasarana Pengaturan Tata Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3) huruf a yang dilakukan oleh setiap orang dan instansi pemerintah pada Rawa lebak harus mendapatkan persetujuan Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Studi kelayakan pengembangan dan perencanaan teknis
prasarana Pengaturan Tata Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3) huruf a yang dilakukan oleh setiap orang dan instansi pemerintah pada Rawa pasang surut harus mendapatkan persetujuan Menteri.
Pasal 58
(1) Izin pelaksanaan konstruksi prasarana Pengaturan Tata
Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3) huruf b pada kawasan Pengembangan Rawa diberikan oleh:
- Menteri, untuk Rawa yang berada pada wilayah sungai lintas provinsi, wilayah sungai lintas negara, dan wilayah sungai strategis nasional;
- gubernur, untuk Rawa yang berada pada wilayah sungai lintas kabupaten/kota; dan
- bupati/walikota, untuk Rawa yang berada pada wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota, berdasarkan rekomendasi teknis dari pengelola sumber daya air.
(2) Rekomendasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan berdasarkan hasil studi kelayakan pengembangan dan perencanaan teknis prasarana Pengaturan Tata Air.
Pasal 59
(1) Izin pemanfaatan prasarana Pengaturan Tata Air
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3) huruf c diberikan oleh:
Menteri, untuk Rawa yang berada pada wilayah sungai lintas provinsi, wilayah sungai lintas negara, dan wilayah sungai strategis nasional;
gubernur, untuk Rawa yang berada pada wilayah sungai lintas kabupaten/kota; dan
bupati/walikota . . .
- bupati/walikota, untuk Rawa yang berada pada wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota, berdasarkan rekomendasi teknis dari pengelola sumber daya air.
(2) Rekomendasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan berdasarkan hasil kajian pelaksanaan konstruksi prasarana Pengaturan Tata Air.
Pasal 60
(1) Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2)
huruf b sampai dengan huruf d diberikan oleh Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya, setelah mempertimbangkan rekomendasi teknis dari pengelola sumber daya air.
(2) Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2)
huruf e diberikan oleh Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dalam bentuk izin usaha jasa pemanfaatan sumber daya air setelah mendapat rekomendasi teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan kecuali untuk kawasan hutan yang pengelolaannya telah dilimpahkan kepada badan usaha milik negara di bidang kehutanan.
(3) Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2)
huruf f dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2)
huruf g diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertambangan, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, setelah mendapat rekomendasi teknis dari pengelola sumber daya air.
(5) Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2)
huruf h diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 61 . . .
Pasal 61
(1) Dalam hal izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55
tidak berbasis sumber daya air, izin prinsip diberikan setelah Rawa ditetapkan menjadi bukan Rawa oleh Menteri.
(2) Penetapan Rawa menjadi bukan Rawa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menjadi salah satu masukan untuk perubahan rencana tata ruang wilayah dan rencana pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai.
Pasal 62
Pemegang izin kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) wajib:
- melindungi dan memelihara fungsi Rawa sebagai sumber daya air;
- meminimalkan dampak negatif;
- mencegah, menanggulangi, dan memulihkan fungsi Rawa dari pencemaran;
- mencegah gejolak sosial yang timbul berkaitan dengan kegiatan pada Rawa; dan
- memberikan akses terhadap pelaksanaan pemantauan, evaluasi, pengawasan, dan pemeriksaan.
Pasal 63
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian izin melakukan kegiatan pada Rawa diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 64
(1) Menteri atau menteri yang terkait dengan bidang sumber
daya air, gubernur, dan/atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya menyelenggarakan pengawasan, pemantauan, dan evaluasi tentang perizinan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan,
pemantauan, dan evaluasi perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 65
(1) Pemberdayaan masyarakat meliputi kegiatan:
- sosialisasi;
- konsultasi publik; dan
- partisipasi masyarakat.
(2) Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya melakukan pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan Rawa.
(3) Dalam melakukan pemberdayaan masyarakat, Menteri,
gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya harus menyediakan pusat informasi.
Pasal 66
Kegiatan sosialisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) huruf a dapat dilakukan melalui pengenalan lingkungan Rawa, kunjungan lapangan, identifikasi masalah, pendampingan, dan pelatihan.
Pasal 67
(1) Kegiatan konsultasi publik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 65 ayat (1) huruf b dilaksanakan untuk
memperoleh masukan pada tahapan studi kelayakan pengembangan, perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, serta operasi dan pemeliharaan.
(2) Kegiatan konsultasi publik dapat dilakukan melalui
survei pendapat umum, diskusi, dengar pendapat, dan lokakarya mengenai pengelolaan Rawa.
Pasal 68
(1) Kegiatan partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 65 ayat (1) huruf c dapat dilakukan melalui pembentukan kelompok kerja dan kerja sama pengelolaan Rawa.
(2) Dalam . . .
(2) Dalam hal partisipasi masyarakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada daerah Irigasi Rawa, pemberdayaan dan partisipasi masyarakat dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 69
(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2), Pasal 55 ayat (1), dan
Pasal 62 dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat berupa:
- teguran tertulis;
- denda administratif;
- pemberhentian sementara; dan/atau
- pencabutan izin.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diberikan oleh pemberi izin sesuai dengan
kewenangannya.
(4) Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi
administratif diatur dengan Peraturan Menteri, peraturan menteri terkait, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 70
Selain dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, apabila pelaksanaan kegiatan pada Rawa yang menimbulkan:
- kerusakan pada Rawa dan/atau lingkungan sekitarnya, pemegang izin wajib melakukan pemulihan dan/atau perbaikan atas kerusakan yang ditimbulkannya; dan/atau
- kerugian pada masyarakat, pemegang izin wajib mengganti biaya kerugian yang dialami masyarakat.
Pasal 71
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, izin yang berkaitan dengan reklamasi Rawa yang telah diterbitkan sebelum ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya izin berakhir.
Pasal 72
Menteri menetapkan Rawa paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku.
Pasal 73
(1) Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1991 tentang Rawa dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.
(2) Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1991 tentang Rawa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3441) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 74
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 November 2013
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 November 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 180
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 73 TAHUN 2013
TENTANG
RAWA
I. UMUM Rawa sebagai sumber daya alam terdiri dari unsur sumber daya air, sumber daya lahan, dan sumber daya hayati. Sebagai sumber daya alam, Rawa mempunyai karakter yang sangat beraneka ragam yang dipengaruhi oleh aspek geomorfologi, pola genangan, dan fluktuasi pasang surut. Rawa tersebar dari dataran rendah pasang surut sampai cekungan yang lebih tinggi, dengan jenis endapan mineral dan/atau organik yang melingkupi dan sekaligus berperan dalam keragaman karakter fisik/kimia sumber daya air dan sumber daya hayati, serta daya dukungnya sebagai lahan.
Sebagai sumber daya air, Rawa memiliki ciri-ciri khusus jenis air, yaitu tawar, payau, asin, dan asam. Rawa dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan air untuk keperluan sehari-hari, pertanian, permukiman, industri, serta peruntukan lainnya, namun juga mempunyai daya rusak bila tidak dikelola secara baik.
Sebagai sumber daya hayati, Rawa memiliki aneka ragam tipe ekosistem, dan habitat berbagai flora dan fauna. Ekosistem dimaknai sebagai sistem hubungan timbal balik antara unsur di dalam alam, baik hayati berupa tumbuhan, satwa liar serta jasad renik maupun non-hayati berupa tanah dan bebatuan, air, udara, serta iklim yang saling tergantung dan saling mempengaruhi dalam suatu persekutuan hidup.
Ekosistem Rawa adalah salah satu ekosistem lahan basah alami baik yang dipengaruhi air pasang surut maupun tidak dipengaruhi pasang surut, sebagian kondisi airnya payau, asin, atau tawar dan memiliki vegetasi unik yang sesuai dengan kondisi airnya. Tipe ekosistem Rawa gambut merupakan tipe ekosistem yang mempunyai kemampuan paling tinggi dalam menyimpan dan menampung gas rumah kaca karbondioksida (CO2), yaitu gas yang berperan dalam perubahan iklim, dibandingkan dengan seluruh tipe ekosistem lain yang ada.
Sebagai sumber daya lahan, Rawa secara tradisional telah dimanfaatkan oleh masyarakat untuk tempat tinggal, lahan pertanian, perikanan, dan untuk memenuhi kebutuhan hidup lainnya. Di masa kini dan mendatang, Rawa merupakan sumber daya lahan penting untuk pangan dan beberapa
tanaman . . .
tanaman industri. Bahkan, beberapa pusat permukiman dan kegiatan ekonomi yang ada sekarang ini merupakan hasil Pengembangan Rawa.
Keberadaan Rawa terkait dengan dinamika penduduk dan komoditas dari suatu ruang ke ruang lainnya, merupakan tuntutan kebutuhan perkembangan budaya bangsa Indonesia. Dalam hal ini Rawa di Indonesia, utamanya Rawa yang berada di pulau Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua, mempunyai potensi kodrat geografis sekaligus geopolitis yang strategis yaitu sebagai kawasan strategis dari negara kepulauan Indonesia yang berada tepat di silang pertemuan poros hubungan Samudera Pasific-Hindia dan Benua Asia-Australia.
Dari hal di atas jelas terlihat bahwa Rawa bermanfaat nyata bagi kehidupan dan penghidupan bangsa Indonesia, seperti manfaat ekologi termasuk pelindungan iklim, ekonomi, dan sosial budaya. Di sisi lain, Pengembangan Rawa terkait dengan pemanfaatannya untuk keperluan pemenuhan kebutuhan masyarakat dapat pula berdampak terhadap kerusakan lingkungan, kehilangan sumber daya hayati, dan emisi gas rumah kaca karbondioksida (CO2) yang berperan dalam pemanasan global, penurunan kualitas dan kuantitas sumber daya air, serta meningkatkan laju subsiden Rawa dan meningkatkan kerentanan Rawa, khususnya Rawa pasang surut terhadap kenaikan muka air laut akibat perubahan iklim dunia. Oleh sebab itu, Rawa harus dikelola dan dimanfaatkan secara berkelanjutan bagi kesejahteraan masyarakat. Hal ini merupakan amanat
Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, yang berbunyi “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.
Penguasaan Rawa oleh negara mengandung makna bahwa negara menjamin hak setiap orang dalam pemanfaatan Rawa sebagai sumber daya air dan lahan bagi pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari. Penguasaan negara atas Rawa tersebut diselenggarakan pemerintah dengan tetap mengakui dan menghormati masyarakat hukum adat sepanjang kenyataannya masih ada dan diakui keberadaannya, serta tidak bertentangan dengan kepentingan nasional.
Untuk menjamin keseimbangan dan keberlanjutan manfaat lingkungan, ekonomi, dan sosial budaya Rawa, pemerintah perlu mengatur penetapan Rawa, baik Rawa pasang surut maupun Rawa lebak, pengelolaan Rawa, sistem informasi Rawa, perizinan dan pengawasan, pemberdayaan masyarakat, serta sanksi administratif.
Pengaturan Rawa dimulai dengan penetapan Rawa pasang surut dan Rawa lebak, berdasarkan hasil inventarisasi melalui citra satelit dan/atau foto udara dan apabila telah terdapat peta dasar dilakukan dengan
pengukuran . . .
pengukuran lapangan. Pengaturan Rawa dilakukan terhadap Rawa baik yang masih alami maupun yang telah dikembangkan, kemudian ditetapkan pula fungsinya, yaitu Rawa dengan fungsi lindung dan Rawa dengan fungsi budi daya.
Pengaturan pengelolaan Rawa terdiri atas upaya Konservasi Rawa, Pengembangan Rawa, dan Pengendalian Daya Rusak Air pada Rawa. Upaya konservasi dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan ekologi, menjaga keseimbangan hidrologi, melindungi keanekaragaman hayati, sebagai habitat flora fauna, penyerap sekaligus gudang penyimpan gas rumah kaca karbondioksida (CO2) yang berperan dalam pemanasan global dan dapat berkontribusi dalam perbaikan lingkungan serta menjaga daya dukung kawasan yang berfungsi budi daya di daerah sekitarnya.
Upaya Pengembangan Rawa ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan akan pangan, air, bahan baku industri, atau kebutuhan perkembangan ekonomi masyarakat, sehingga penetapan Rawa sebagai fungsi lindung maupun fungsi budi daya harus didasarkan pada kondisi sumber daya Rawa, seperti geomorfologi, jenis endapan, pengaruh pasang surut, tipe genangan, hidrologi dan sifat biofisik kimia lain sesuai dengan daya dukung dan terjamin keseimbangan, keberlanjutan, dan manfaat Rawa yang sebesar-besarnya. Pengembangan Rawa untuk tujuan budi daya pertanian yang dahulu disebut reklamasi Rawa, sesuai dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air perlu diubah menjadi pengembangan Sistem Irigasi Rawa dan pengelolaan Sistem Irigasi Rawa. Upaya Pengendalian Daya Rusak Air pada Rawa ditujukan untuk mencegah, menanggulangi, dan memulihkan kerusakan baik bagi Rawa itu sendiri maupun wilayah sekitarnya agar tidak menimbulkan kerugian bagi kehidupan.
Penetapan Rawa harus menjamin bahwa kegiatan pengembangan pada Rawa dengan fungsi budi daya tidak mempengaruhi Rawa dengan fungsi lindung. Dengan demikian, keseimbangan dan keberlanjutan fungsi Rawa secara keseluruhan dalam wilayah sungai, serta dalam kesatuan hidrologi Rawa pasang surut tetap terjaga.
Pengelolaan Rawa dilaksanakan berdasarkan pola dan rencana pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai yang bersangkutan. Untuk Rawa pasang surut, rencana pengelolaan Rawa pasang surut disusun berdasarkan satuan hidrologi Rawa pasang surut, yang merupakan masukan bagi penyusunan pola dan rencana pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai yang bersangkutan serta penyusunan dan/atau perubahan rencana tata ruang. Apabila pola dan rencana pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai yang bersangkutan telah ditetapkan, rencana pengelolaan Rawa pasang surut harus terintegrasi dalam pola dan rencana pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai. Untuk . . .
Untuk mendukung pengelolaan Rawa diselenggarakan sistem informasi Rawa yang merupakan bagian dari sistem informasi sumber daya air berupa jaringan informasi Rawa yang harus diperbaharui sesuai kebutuhan dan bersifat terbuka, serta dapat diakses setiap orang.
II. PASAL DEMI PASAL
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa dalam rangka Konservasi Rawa, Pengembangan Rawa, dan Pengendalian Daya Rusak Air pada Rawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3), Pasal 36 ayat (2), dan Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, perlu
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4377);
