PP
Pasal 55
(1) Setiap orang dan instansi pemerintah yang melakukan
kegiatan pada Rawa wajib memperoleh izin.
(2) Kegiatan pada Rawa yang wajib memperoleh izin
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- Pengembangan Rawa;
- pelaksanaan konstruksi untuk utilitas umum pada Rawa;
- pemanfaatan air Rawa, kecuali untuk kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat dalam sistem irigasi;
- pemanfaatan Rawa sebagai sumber air;
- pemanfaatan air Rawa di kawasan hutan;
- pembuangan air limbah ke Rawa;
- pengambilan komoditas tambang di Rawa; dan
- pemanfaatan prasarana Pengaturan Tata Air untuk transportasi.
(3) Izin . . .
(3) Izin Pengembangan Rawa sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a meliputi:
- izin prinsip untuk melakukan studi kelayakan pengembangan dan perencanaan teknis prasarana Pengaturan Tata Air;
- izin pelaksanaan konstruksi prasarana Pengaturan Tata Air; dan
- izin pemanfaatan prasarana Pengaturan Tata Air.
(4) Dalam hal kegiatan pada Rawa sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf b dan huruf c berada dalam kawasan hutan, diperlukan izin penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan.
