PP
Pasal 54
(1) Penyelenggaraan sistem informasi Rawa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dilakukan dengan tahapan perencanaan, pelaksanaan, pengoperasian, pemeliharaan, dan evaluasi sistem informasi Rawa.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan sistem
informasi Rawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
