Pasal 56
(1) Izin prinsip untuk Rawa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 55 ayat (3) huruf a diberikan oleh:
- Menteri, untuk Rawa yang berada pada wilayah sungai lintas provinsi, wilayah sungai lintas negara, dan wilayah sungai strategis nasional;
- gubernur, untuk Rawa yang berada pada wilayah sungai lintas kabupaten/kota; dan
- bupati/walikota, untuk Rawa yang berada pada wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota.
(2) Izin prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan berdasarkan rencana pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai yang telah ditetapkan.
(3) Dalam hal rencana pengelolaan sumber daya air pada
wilayah sungai belum ditetapkan, izin prinsip Pengembangan Rawa pasang surut dapat diberikan berdasarkan rencana pengelolaan Rawa pasang surut.
(4) Dalam hal Rawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berada dalam kawasan hutan, pemberian izin prinsip dilakukan setelah memperoleh rekomendasi teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan kecuali untuk kawasan hutan yang pengelolaannya telah dilimpahkan kepada badan usaha milik negara di bidang kehutanan.
Pasal 57 . . .
