PP
Pasal 57
(1) Studi kelayakan pengembangan dan perencanaan teknis
prasarana Pengaturan Tata Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3) huruf a yang dilakukan oleh setiap orang dan instansi pemerintah pada Rawa lebak harus mendapatkan persetujuan Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Studi kelayakan pengembangan dan perencanaan teknis
prasarana Pengaturan Tata Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3) huruf a yang dilakukan oleh setiap orang dan instansi pemerintah pada Rawa pasang surut harus mendapatkan persetujuan Menteri.
