PP
Pasal 58
(1) Izin pelaksanaan konstruksi prasarana Pengaturan Tata
Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3) huruf b pada kawasan Pengembangan Rawa diberikan oleh:
- Menteri, untuk Rawa yang berada pada wilayah sungai lintas provinsi, wilayah sungai lintas negara, dan wilayah sungai strategis nasional;
- gubernur, untuk Rawa yang berada pada wilayah sungai lintas kabupaten/kota; dan
- bupati/walikota, untuk Rawa yang berada pada wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota, berdasarkan rekomendasi teknis dari pengelola sumber daya air.
(2) Rekomendasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan berdasarkan hasil studi kelayakan pengembangan dan perencanaan teknis prasarana Pengaturan Tata Air.
