PP
Pasal 59
(1) Izin pemanfaatan prasarana Pengaturan Tata Air
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3) huruf c diberikan oleh:
Menteri, untuk Rawa yang berada pada wilayah sungai lintas provinsi, wilayah sungai lintas negara, dan wilayah sungai strategis nasional;
gubernur, untuk Rawa yang berada pada wilayah sungai lintas kabupaten/kota; dan
bupati/walikota . . .
- bupati/walikota, untuk Rawa yang berada pada wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota, berdasarkan rekomendasi teknis dari pengelola sumber daya air.
(2) Rekomendasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan berdasarkan hasil kajian pelaksanaan konstruksi prasarana Pengaturan Tata Air.
