PP
Pasal 25
(1) Pengaturan sempadan Rawa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17 huruf c meliputi:
- penetapan sempadan Rawa; dan
- pengendalian pemanfaatan sempadan Rawa.
(2) Sempadan Rawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan zona yang berfungsi sebagai penyangga:
- antara Rawa fungsi lindung dengan Rawa fungsi budi daya;
- antara Rawa fungsi lindung dengan sungai, wilayah pesisir, dan/atau dengan ekosistem darat; dan/atau
- antara Rawa fungsi budi daya dengan sungai, wilayah pesisir, dan/atau dengan ekosistem darat.
