Pasal 26
(1) Penetapan sempadan Rawa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a dilakukan oleh Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Dalam hal pada Rawa terdapat gambut, penetapan
sempadan Rawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan rekomendasi teknis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
(3) Dalam hal Rawa berada dalam kawasan hutan,
penetapan sempadan Rawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan rekomendasi teknis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.
