PP
Pasal 27
(1) Pengendalian pemanfaatan sempadan Rawa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf b dilakukan melalui:
pelarangan pemanfaatan sempadan Rawa kecuali untuk kegiatan tertentu atau bangunan utilitas; dan
pemantauan . . .
- pemantauan dan pengawasan pelaksanaan pemanfaatan sempadan Rawa.
(2) Kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a meliputi:
- kegiatan penelitian;
- kegiatan pengembangan ilmu pengetahuan; dan/atau
- upaya mempertahankan fungsi sempadan Rawa.
(3) Kegiatan tertentu atau bangunan utilitas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin dari Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
