PP
Pasal 24
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengendalian pemanfaatan Rawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 22 diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 25 . . .
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengendalian pemanfaatan Rawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 22 diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 25 . . .