PP
Pasal 46
Huruf a Yang dimaksud dengan “kegiatan fisik” adalah kegiatan pelaksanaan konstruksi prasarana konservasi, pengembangan, dan Pengendalian Daya Rusak Air pada Rawa.
Yang dimaksud dengan “kegiatan nonfisik” adalah kegiatan yang bersifat perangkat lunak antara lain pengaturan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian.
Huruf b Yang dimaksud dengan “prasarana Pengaturan Tata Air Rawa” adalah prasarana fisik yang dibangun untuk keperluan pengelolaan Rawa termasuk fasilitas pendukungnya, antara lain berupa:
- bangunan Pengaturan Tata Air;
- bangunan dan peralatan pemantau data hidrometeorologi dan hidrogeologi;
- bangunan dan peralatan pemantau data hidrologi dan kualitas air; dan
- bangunan dan peralatan pemantau data keanekaragaman hayati dan ekosistem.
