PP
Pasal 47
(1) Pelaksanaan kegiatan fisik dan nonfisik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 46 huruf a dapat dilakukan oleh masyarakat untuk kepentingan sendiri berdasarkan izin.
(2) Pemegang izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertanggung jawab atas operasi dan pemeliharaan kegiatan fisik.
(3) Dalam hal tertentu pelaksanaan kegiatan fisik dan
nonfisik dapat dilakukan tanpa izin.
