PP
Pasal 43
(1) Dalam hal program sebagaimana dimaksud dalam Pasal
42 ayat (1) belum ditetapkan karena belum ada rencana pengelolaan sumber daya air, kegiatan pengelolaan Rawa dilakukan berdasarkan:
- rencana pengelolaan Rawa pasang surut; dan/atau
- rencana kegiatan interim untuk pengelolaan Rawa lebak.
(2) Pengelolaan Rawa yang dilakukan berdasarkan rencana
kegiatan interim untuk pengelolaan Rawa lebak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak termasuk untuk kegiatan penyediaan prasarana Pengaturan Tata Air.
(3) Kegiatan . . .
(3) Kegiatan penyediaan prasarana Pengaturan Tata Air
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan berdasarkan rencana pengelolaan sumber daya air.
