PP
Pasal 42
(1) Program yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 41 ayat (3) dirinci ke dalam rencana kegiatan.
(2) Penyusunan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) mempertimbangkan:
- manfaat dan dampak jangka panjang;
- kebutuhan hidup bagi masyarakat;
- penggunaan teknologi yang ramah lingkungan;
- biaya pengoperasian dan pemeliharaan yang efisien;
- ketahanan terhadap perubahan kondisi alam; dan
- keberlanjutan fungsi Rawa.
(3) Rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
- rencana kegiatan pengelolaan Rawa lebak; dan
- rencana kegiatan pengelolaan Rawa pasang surut.
