Pasal 41
(1) Rencana pengelolaan sumber daya air pada wilayah
sungai yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) ditindaklanjuti dengan melaksanakan studi kelayakan untuk menyusun program pengelolaan Rawa.
(2) Studi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mencakup masing-masing fungsi Rawa yang tercantum dalam rencana pengelolaan sumber daya air.
(3) Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun
dan ditetapkan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun oleh Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(4) Dalam . . .
(4) Dalam hal pada Rawa terdapat gambut dan/atau berada
pada kawasan hutan, program pengelolaan Rawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) disusun dan ditetapkan setelah berkoordinasi dengan instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan/atau instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.
