PP
Pasal 40
(1) Pengendalian Daya Rusak Air pada Rawa yang telah
dikembangkan dilakukan dengan cara:
- pencegahan daya rusak air;
- penanggulangan daya rusak air; dan
- pemulihan akibat daya rusak air.
(2) Pencegahan . . .
(2) Pencegahan daya rusak air sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara:
- Pengaturan Tata Air; dan
- sosialisasi kepada masyarakat.
(3) Penanggulangan daya rusak air sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui kegiatan yang dapat mengurangi kerugian atau kerusakan yang lebih besar.
(4) Dalam hal daya rusak air sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mengakibatkan terjadinya kerusakan kualitas tanah, penanggulangan kerusakan kualitas tanah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pemulihan akibat daya rusak air sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan:
- penghentian sumber kerusakan dan pembersihan unsur perusak;
- restorasi; dan/atau
- cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Bagian Kelima Perencanaan
