PP
Pasal 44
(1) Rencana pengelolaan Rawa pasang surut sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf a disusun oleh Menteri.
(2) Rencana pengelolaan Rawa pasang surut sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan kesatuan hidrologi Rawa pasang surut.
(3) Dalam menyusun rencana pengelolaan Rawa pasang
surut sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri mengikutsertakan gubernur dan/atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(4) Rencana pengelolaan Rawa pasang surut sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) menjadi masukan bagi penyusunan dan/atau perubahan pola dan rencana pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai yang bersangkutan.
