PP
Pasal 67
(1) Kegiatan konsultasi publik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 65 ayat (1) huruf b dilaksanakan untuk
memperoleh masukan pada tahapan studi kelayakan pengembangan, perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, serta operasi dan pemeliharaan.
(2) Kegiatan konsultasi publik dapat dilakukan melalui
survei pendapat umum, diskusi, dengar pendapat, dan lokakarya mengenai pengelolaan Rawa.
