PP
Pasal 68
(1) Kegiatan partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 65 ayat (1) huruf c dapat dilakukan melalui pembentukan kelompok kerja dan kerja sama pengelolaan Rawa.
(2) Dalam . . .
(2) Dalam hal partisipasi masyarakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada daerah Irigasi Rawa, pemberdayaan dan partisipasi masyarakat dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
